Jadi begini, di Indonesia ganja kan di golongkan di golongan Narkotika, tetapi dalam Komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) ganja itu lebih banyak manfaat nya ketimbang riba nya, dan tidak perlu di kategorikan sebagai Narkotika.
karena eh eh karena, menurut Dhira Narayana ketua LGN, "Potensi ganja adalah untuk industri. Ganja yang sudah diolah untuk industri disebut hemp. Hemp itu bisa menghasilkan lebih dari 50.000 produk, seperti tali temali, tekstil, karung goni dan lain-lain," dan menurutnya pula Ganja itu memiliki banyak manfaat dalam bidang medis, dan menurutnya tanaman yang paling banyak manfaat nya itu adalah ganja. dalam tubuh manusia pun ada zat seperti ganja, disebut cannabinoid.
Kemudian permasalahan ganja sering di pakai orang awam seperti nyimeng, dll itu menurutnya adalah hak masing-masing orang. Selama hal itu tidak menganggu orang lain, hmm menurut kalian gimana?
Jadi, menurut kalian bagaimana nih? Setuju atau nggak? tim dari LGN sendiri lagi menjalankan suatu misi, hihi. pencarian donasi,melakukan penelitian tentang manfaat ganja dengan mengajak kerja sama pihak lain. LGN juga akan berpartisipasi dalam Global Marijuana March yang akan diadakan pada 7 Mei 2012 nanti.
dan menurut Dhira Narayana,
"Tujuan kita adalah mengeluarkan ganja dari kategori narkotika kelas I. Kita akan mencari donasi dan melakukan penelitian. LGN sudah bekerja sama dengan RSCM dan FKUI untuk meneliti manfaat medis dari ganja," katanya.
so, what do you think about that? agree? or disagree?
*source by : google
Saling dukung buat educate your self. LGN
BalasHapushttp://enter07.blogspot.com/
salam :)